Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kader Golkar Prihatin

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga kader Partai Golkar divonis hukuman kurungan penjara 3,5 tahun, karena terbukti melakukan suap pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya prihatin dengan vonis yang menimpa koleganya di partai berlogo beringin tersebut. “Ya tentu kita prihatin yak,” ujar Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2).

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku Partai Golkar enggan untuk mencampuri masalah hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin terkait vonis tersebut. Kata dia, adalah ranahnya Azis untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis itu.

“Namun saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak, saya kira itu ranahnya beliau,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Azis karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman 3,5 penjara, Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak menyelesaikan pidana pokok.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupateb Lampung Tengah. (jpg/fajar)

  • Bagikan