FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.
Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.
"Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana," kata Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, di Jakarta Rabu (17/2/2022).
Menurut Lucas, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.
"Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," tutur Lucas.
Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.
"Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," jelas dia.
Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.
"Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong," papar Lucas.
Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.