“Bisa jadi karena adanya gap informasj yang menyebabkan misscommunication, antara pemberi dan penerima layanan. Apalagi mengingat pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian prosedur pemberi pelayanan,” ujar Diah.
Diah mengharapkan, penyedia wadah pengaduan dapat menangkap keluhan dan ketidakpuasan masyarakat. Sehingga, secara tidak langsung menjadi sarana pemerintah untuk memberikan penjelasan edukasi dan juga klarifikasi.
“Dengan begitu ketidakpuasan terhadap kinerja pelayanan publik dapat dipulihkan dan dicegah,” pungkas Diah. (jpg/fajar)