FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris soal kredit macet tak masuk ranah pidana, mengundang reaksi legislator DPR, Benny K Harman. Menurutnya, apa yang disampaikan Hotman, berbeda dengan fakta di lapangan.
Benny menemukan, nasabah yang mengalami kredit macet justru disangkakan dengan tindak pidana korupsi.
“Faktanya, tidak sedikit debitur bank yang gagal bayar atau kredit macet ditangkap dan dijebloskan ke bui dgn alasan korupsi. Bukan pidana loh tapi korupsi,” tulis Benny di Twitternya, Kamis (17/2/2022).
Tak bisa dipungkiri, lanjut politisi Partai Demokrat ini. Peristiwa itu memang ada di tengah masyarakat. Pemerintah pun dianggap tak bisa hadir dalam membantu rakyatnya.
“Aneeh memang tapi nyata. Itu terjadi di zaman now. Negara acapkali gagal hadir malah hadir menakutkan,” sambung dia.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan, soal kredit macet. Nasabah, kata dia, yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana.
Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.
“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).
Nasabah yang memiliki kredit macet, bila dibawa ke meja hijau, lanjut Hotman, hakim tak bisa menjatuhkan vonis kepada nasabah.
“Sekalipun kau dituntut ke pengadilan mengatakan menghukum si Donlald membayar utang sekian, itu tak ada sanksi pidana. Murni perdata,” tambahnya. (Ishak/fajar)