"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat 4 kategori,
- Penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%
- 2. Penghasilan kena pajak diatas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%
- 3. Penghasilan kena pajak diatas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%
- 4. Penghasilan kena pajal diatas 500 juta, tarifnya 30%
"Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yg baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang," jelas Arwin.
Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional.(ikbal/fajar)