Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun.
Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain.
“Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.
Dia menjelaskan, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang. (Ishak/fajar)