FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Philipus Tarigan, pengacara musisi I Gede Aryatisna atau Jerinx SID, mengaku kaget atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, terkait kasus pengancaman yang dilakukan kliennya terhadap Adam Deni.
Kendati cukup kaget tidak menyangka sama sekali akan dituntut seberat itu, pihak Jerinx tetap menghormati apapun yang menjadi ranah dan kewenangan Jaksa.
“Tuntutan ini memang sangat luar biasa ya. Tuntutan itu hak jaksa memang, tapi sungguh kami kaget,” kata Philipus Tarigan saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat Jumat (18/2).
Kekagetan pihak Jerinx, lantaran Jaksa tidak melihat keterangan sejumlah saksi di persidangan yang dapat meringankan terdakwa. “Sama sekali tidak melihat latar belakang bagaimana keterangan-keterangan saksi. Ada saksi dr. Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Jaksa juga dinilai kuasa hukum Jerinx tidak mempertimbangkan permohonan maaf yang telah dilakukan kliennya dan juga keluarganya. Sehingga tuntutan yang dibacakan pun masih sangat berat.
“Harusnya sekalipun posisi JPU sebagai penutut yang mau tidak mau dia harus melakukan penuntutan terhadap terdakwa, tapi dia harus melihat dari berbagai sisi sebetulnya,” tuturnya.
Sang pengacara dan Jerinx mengaku akan menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa (22/2) mendatang. Pembelaan ini rencananya akan dilakukan terpisah oleh tim pengacara dan oleh terdakwa Jerinx.