FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ustaz Khalid Basalamah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah artis Sandy Tumiwa yang mengadukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
“Menjawab pertanyaan rekan-rekan wartawan yang bertanya apa benar ada laporan oleh saudara ST, kami menjawab bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dari saudara ST Laporan Polisi Nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022,” kata Ramadhan.
Perwira tinggi pemilik satu bintang di pundaknya itu menyebutkan laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP. “Pelapor atas nama ST dan terlapor atas nama KB,” kata Ramadhan.
Menurut dia, usai laporan tersebut diterima, petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke direktorat yang akan menangani laporan tersebut.
“Pada dasarnya Polri menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang berpotensi gangguan. Tentunya laporan tersebut diverifikasi terlebih dahulu, baru dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidaknya,” kata Ramadhan.