Surabaya PPKM Level 3 dan Masuk Zona Oranye, Pedagang Pasar Bratang Harap Tidak Ada Pengetatan

  • Bagikan
Ilustrasi -- Pasien Covid-19. (Dok. JawaPos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Sejak 15 Februari lalu, Surabaya berstatus PPKM level 3 dan masuk zona oranye. Para pedagang bunga di Pasar Bratang pun menaruh harapan agar pemkot tidak melakukan pengetatan-pengetatan. Dengan begitu, ekonomi para pedagang bunga bisa tetap tumbuh.

Orchid Yulfi Disnaini, salah seorang pedagang bunga Pasar Bratang, mengetahui status tersebut dari media. Dia berharap implementasi Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tetap mengakomodasi kepentingan ekonomi para pedagang. ”PPKM ini sudah menjadi pembahasan kami,” ungkapnya.

Yulfi sudah membaca sebagian aturan tersebut. Termasuk pembatasan jumlah pengunjung 60 persen dan jam operasional tidak boleh lebih dari pukul 20.00. Namun, dia tetap berharap status itu tidak mengganggu aktivitas ekonomi pasar bunga. ”Sebab, dalam dua bulan terakhir pendapatan pedagang bunga sempat merosot hingga 50 persen,” jelasnya.

Salah satu penyebabnya, masyarakat masih berfokus memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Iya, mungkin karena itu. Beberapa kebutuhan masih naik kan. Termasuk minyak goreng,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Yulfi, pihaknya tetap berfokus pada penjualan bunga kategori koleksi. Sebab, pasar penikmat bunga untuk koleksi tetap stabil ketimbang bunga-bunga untuk sekadar hiasan.

Salah satu fokus penjualan kali ini adalah kategori daun-daunan. Misalnya, daun jenis aroid. Lalu, daun-daunan berjenis philodendron, aglaonema, dan monstera variegata. ”Itu yang belakangan dicari kolektor. Kan banyak jenisnya,” kata Yulfi.

Dia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan Surabaya dapat melewati masa PPKM level 3 dengan baik dan kembali ke level 1. ”Prokes kami tetap perkuat. Toh, masyarakat juga sudah sadar pentingnya masker. Yang penting, jangan sampai nutup-nutup lagi lah,” tandasnya. (jpg/fajar)

  • Bagikan