FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini, Ketua KPK, Firli Bahuri kerap kebanjiran kritik atas sejumlah keputusannya. Yang paling heboh, sebanyak 57 pegawainya resmi diberhentikan oleh KPK.
Pemberhentian itu dikarenakan mereka tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pegawai KPK beralih status menjadi ASN, semenjak revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Satu di antara 57 pegawai KPK yang merasa dipecat adalah penyidik senior, Novel Baswedan. Novel mulai bertugas di KPK mulai tahun 2007.
Sejak saat itu, kasus besar telah ia hadapi. Mulai dari kasus suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL), yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 2020.
Novel juga terlibat dalam menangani kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun, yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Novel juga sempat menjadi penyidik kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dia terjerat kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang diselidiki oleh Novel dan divonis enam tahun penjara pada 2016 silam. Serta masih banyak lagi kasus besar lainnya.
Firli Bahuri sendiri mengklaim tak pernah berfikir memecat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.
Firli memastikan proses alih status tersebut berjalan transparan sejak awal.
“Bagaimana yang 75? Kami ingin pastikan sampai hari ini, tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk memberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata Firli di kantornya, Kamis (20/5) lalu.