Satu tim dibentuk dan diutus khusus ke Enrekang menyelesaikan masalah yang telah merugikan ratusan petani ini.
Hasilnya, PTPN untuk sementara tidak boleh melakukan aktivitas apapun apalagi melakukan penggusuran kepada para petani.
“PTPN tidak boleh melakukan aktivitas apapun apalagi mengusur, karena mereka sendiri belum memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha) dari Kementerian (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jadi aktivitas mereka itu ilegal,” tegas Andi Racmatika Dewi, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (17/2/2022).
Meski telah diminta menghentikan sementara aktivitas, utamanya penggusuran kepada petani, namun nyatanya PTPN kembali melakukan penggusuran lahan yang dikelola warga, Rabu-Kamis (16-17/2/2022).
“Suruh PTPN XIV perlihatkan izin resminya jika mau menggusur lahan masyarakat petani. PTPN tidak boleh main gusur tanpa izin yang jelas. Belum ada izin atau HGU resmi. Apa yang dilakukan itu adalah aktivitas ilegal,” terang Cicu, sapaan akrab Andi Racmatika Dewi.(*)