Ida Fauziah Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menyebut Jaminan Hari Tua (JHT) tetap masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Akan tetapi, para pekerja yang ingin mencairkan JHT nya sebelum usia 56 tahun harus memenuhi syarat.

Pertama, jika orang tersebut meninggal dan cacat tetap. Uang JHT akan dicairkan meski usianya belum Sam 56 tahun.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia dan cacat tetap, maka ahli warisnya berhak untuk mencairkan JHT-nya.

“Kalau orangnya meninggal sebelum usia 56. Yang meninggal, yang cacat tetap sebelum usia 56 tahun dia alami. Maka tetap berhak mencairkan JHT-nya. Yang meninggal, dananya buat ahli warisnya, kalau cacat tetap juga begitu,” jelas Ida melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, dia mengatakan, Permen Nomor 2 tahun 2022 saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Nanti akan berlaku pada Maret mendatang.

Sebelum berlaku, secara otomatis peraturan sebelumnya yakni Permen Nomor 19 tahun 2015 yang mengatur pencairan JHT sebelum usia 56 tahun masih berlaku.

Jika yang bersangkutan baru bekerja beberapa tahun dan tidak setuju dengan aturan yang baru tersebut, maka bisa segera dicairkan sebelum aturan lama betul-betul dicabut.

“Ketika telah menjadi peserta selama 10 tahun dia berhak mencairkan 30 persen keuntungan dari nilai dia dan pengembangan. 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya,” jelasnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version