Kata dia, dalam pengadaan barang oleh perangkat daerah. BPKB dari pengadaan kendaraan tersebut wajib dilaporkan dan diserahkan kepada BPKPD Wajo untuk di inventarisasi.
"Harusnya diberikan kepada kami untuk diamankan. Namun dulu banyak perangkat tidak menyerahkan BPKB setelah pengadaannya datang dari dealer," bebernya.
Suardi mengaku, saat ini telah memasifkan rekonsiliasi aset di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sekarang kami fokus dulu untuk laporan aset OPD," kuncinya. (*/fnn)