Sebagaimana fungsinya, media sosial menjadi wadah interaksi baru bagi masyarakat lewat jaringan internet. Sangat cepat dan tak terbatas. Karenanya, media sosial juga pada akhirnya menjadi wadah interaksi baru yang memindahkan fungsi-fungsi interaksi sosial di dunia nyata ke dunia internet. Misalkan transaksi jual beli yang begitu besar bisa terjadi lewat media sosial.
Namun, karena sifatnya yang tidak terbatas tempat dan waktu, media sosial juga menyimpan sisi yang membahayakan bagi penggunanya. Banyak kejahatan (cyber crime) terjadi dengan memanfaatkan media sosial kepada pengguna yang gagap teknologi.
Akan tetapi, hal yang paling menjadi perhatian penulis dalam media sosial adalah etika yang harus menjadi dasar tentang cara masyarakat berinteraksi. Seperti yang dijelaskan di awal bahwa media sosial menjadi wadah baru yang memindahkan interaksi sosial di dunia nyata ke media internet atau daring. Begitu banyaknya aplikasi media sosial yang ada hari ini menjadi sulit terbendung dan penggunanya semakin meningkat.
Karenanya, sebagaimana fungsi etika yang mengatur perilaku masyarakat di dunia nyata maka juga diperlukan etika media sosial yang mengatur pola interaksi penggunanya media sosial.
Karenanya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial agar masyarakat yang menggunakan bisa menjaga keamanan dirinya dan tidak menjadi korban cyber crime. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam menggunakan media sosial, antara lain:
• Informasi atau konten yang dibagikan sifatnya irreversible (tidak bisa ditarik kembali), kalaupun dihapus informasi yang dibagikan bisa jadi sudah dibaca atau diterima engguna lain yang telah menyimpan atau mengambil informasi itu.
• Pengguna media sosial tidak semua orang baik, sama seperti dunia nyata, ada bagian masyarakat yang memiliki niatan jahat. Banyak kasus terjadi dengan memanfaatkan media sosial, pelaku kejahatan beraksi melakukan perampokan karena mengetahui detail data pribadi korban lewat media sosialnya.
• Harus disadari bahwa media sosial memungkinkan pengguna untuk memalsukan data dirinya atau bahkan menjadi orang lain dengan tujuan tertentu, karenanya kita harus tetap berhati-hati.
• Pengguna media sosial adalah masyarakat yang plural dengan nilai-nilai yang berbeda, baik segi agama, suku, pendidikan dan hal lainnya, sehingga tentu memiliki cara pandang berbeda terhadap satu informasi yang diterimanya. Ketersinggungan pada hal konten yang dibagikan bisa berbuntut panjang.
• Di Indonesia telah ditetapkan UU ITE yang mengatur tentang informasi yang dibagikan melalu media elektronik termasuk media sosial. Sudah banyak yang harus berurusan dengan pihak berwenang karena dilaporkan atas informasi yang disebar oleh pengguna lain.