FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Setiap OPD diwajibkan memiliki inovasi baik dalam pelayanan maupun pengembangan internal. Demi penguatan legalitas, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar mendorong untuk adanya Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Haki kedepannya akan dikeluarkan oleh Kemenkumham wilayah Sulsel. Sebagai peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan langkah ini sebagai perlindungan hukum atas karya OPD. "Sehingga dalam pengaplikasiannya bisa dijalankan tanpa ada ketakutan hak cipta dari pihak lain," katanya.
Langkah ini sekaligus melindungi dari duplikasi tanpa izin. Juga pengakuan orang lain.
"Jadi kedepannya tidak diduplikasi lagi oleh pihak lain," ujar Andi Bukti.
Dengan legalitas ini, maka Makassar akan lebih kuat dalam hal inovasi. Sehingga bisa menjadi salah satu kota inovatif. (Farisal/fajar)