FSGI Sebut Perubahan Draft Revisi UU Sisdiknas Berbahaya bagi Organisasi Guru

  • Bagikan
ILUSTRASI GURU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, mengatakan perubahan dalam draft revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berbahaya bagi organisasi guru.

“Perubahan tersebut sangat berbahaya bagi kelangsungan, perkembangan, dan kemandirian organisasi profesi guru. Guru dikendalikan oleh Pemerintah Pusat, wibawa, kemandirian dan kebebasan dalam pembinaan, dan pengembangan guru ke depannya akan mengalami hambatan,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (20/2) dikutip dari Antara.

Dalam draft pada Pasal 126 yang berbunyi, bahwa penetapan kode etik guru oleh Mendikbudristek berdasarkan masukan dari organisasi profesi guru. Pasal itu merupakan perubahan dari pasal 42 UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), yang mana salah satu kewenangan organisasi profesi guru adalah menetapkan dan menegakkan kode etik bagi anggota. Pasal 126 mengambil alih kewenangan organisasi guru dalam menegakkan kode etik dari organisasi profesi ke Kemdikbudristek.

Heru menambahkan FSGI memiliki sejumlah alasan terkait keberatan, jika pasal 42 yang mengatur tentang kewenangan organisasi guru pada UU RI No 14 tahun 2005 diubah dan diambil alih Negara berdasarkan pasal 126 RUU tersebut.

Alasan tersebut di antaranya perubahan kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, diubah menjadi kewenangan dari Kemdikbudristek, sangat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 42.

Berikutnya, kemerosotan dalam demokrasi yang mana seharusnya pemerintah bukan mengontrol guru. Pelanggaran etik, bukan pelanggaran hukum. Jadi seharusnya, guru yang melanggar kode etik disanksi peringatan sampai kepada pencabutan dari daftar keanggotaan organisasi profesi oleh organisasi profesinya sendiri, bukan oleh Mendikbudristek.

  • Bagikan