FAJAR.CO.ID, CIREBON - Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati tak habis pikir.
Dia tak menyangka kasus yang dilaporkan kini menjerat dirinya. Nurhayati menjadi tersangka. Dia dianggap ikut memperkaya Kepala Desa Citemu, Supriadi yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus korupsi dana desa Rp 818 juta dari tahun 2018 sampai 2020.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan bendahara Desa Citemu itu sebagai tersangka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Meski Nurhayati menjadi tersangka, kata perwira menengah itu, penyidik belum menemukan bukti ada aliran dana desa yang dikorupsi masuk ke kantong pribadi bendahar desa tersebut.
"Kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya. Namun dari hasil penyelidikan, perbuatan saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi," ungkap AKBP Fahri, Sabtu (19/2).
Nurhayati kini menuntut keadilan. Tak banyak ia bisa lakukan. Hanya membuat video penjelasan dirinya atas kasus yang menjeratnya. Rekaman pun beredar luas di media sosial dan kini viral.
“Dengan video ini, saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum. Dimana dalam mentersangkakan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri yang melapor,” kata Nurhati di video yang tersebar. (jpnn/fajar)