Andre menegaskan, komitmen Iluni UI mengawal proses pemindahan IKN agar berjalan sesuai koridor perundangan dan tujuan pembangunan bangsa. Iluni UI juga siap memberikan masukan, salah satunya melalui policy paper rekomendasi dari diskusi dari para pakar.
Ketua Policy Center Iluni UI M. Jibriel Avessina menambahkan, ada kepedulian atas proses kehadiran ibu kota baru. Proses pengesahan undang-undang IKN dinilai begitu cepat.
Selain itu, partisipasi masyarakat tergolong minim, serta ada polemik atas regulasi. Dia meminta dari segi teknis semuanya perlu dicermati dan dikawal secara seksama.
Namun, Jibriel mengapresiasi semangat pemindahan ibu kota sebagai wujud pola pembangunan Indonesia sentris yang perlu didukung dengan optimal.
”Pembangunan ibu kota baru bukan sekadar hanya urusan teknis saja, tetapi juga upaya menjaga ikatan kohesi kebangsaan kita ke depan,” ujar Jibriel.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional periode 2014–2015 sekaligus Pendiri Tim Visi Indonesia 2033 Andrinof Achir Chaniago meyakinkan, ide pemindahan ibu kota secara kebijakan sudah dijalankan dengan benar.
”Kalau mau menggugat sebuah ide besar, silakan kumpulkan catatan kritis, akumulasikan, lalu bandingkan dengan alasan-alasan positif untuk mengusulkan ide ini. Jangan hanya alasan-alasan teknis, spekulasi, lalu rekomendasinya tolak IKN,” kata Andrinof.
”Salah satu jawaban untuk membenahi Jakarta adalah kurangi bebannya. Maka Jakarta akan lebih mudah ditata jadi kota berkualitas. Jabodetabek lebih mudah ditata menjadi kawasan megaurban berkualitas dan Pulau Jawa lebih mudah ditata kalau mengubah pola migrasi penduduk,” papar Andrinof.