FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Perjalanan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RS Fatimah, Makassar masih berlanjut. Tak lama lagi, Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel akan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam proyek pengadaan Alkes tahun 2016 ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp9,3 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widony Fedri mengatakan, kasus ini berpotensi melihat sejumlah pihak yang ada dalam sebuah Kementerian.
"Panjang lagi perjalanannya. Bukan di sini saja. Ini bisa masuk ke Kementerian Lembaga," katanya kepada wartawan di Jalan Nusantara, Makassar, Senin (21/2/2022).
Perwira Polri berpangkat tiga melati emas ini enggan menyebut kementerian apa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun yang pasti, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan kurang dari 10 orang sebagai tersangka.
"Ya di bawah 10 lah (penetapan calon tersangka). Jadi kita pilah-pilah dulu mana yang betul-betul terlibat dan kalau dia kelalaian dia, gak tahu apa-apa, nggak nerima duit, kita gak apa-apain," bebernya.
"Kita hari Kamis akan gelar perkara di KPK. Nah dari situ kita balik lagi ke sini lalu ambil (calon) tersangka-tersangka itu. Kita kasih kabar bila (calon) tersangkanya dibawa ke sini. Di bandara nanti. Kita jemput di situ," sambung dia.
"Sejauh ini sekitar 20 orang (saksi). Tebal kasus ini (berkas perkaranya)," tandasnya. (Ishak/fajar)