Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka oleh Polisi, KPK Kirim Tim

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena belum mengetahui lebih rinci alasan Nurhayati dijadikan tersangka. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim tim untuk membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pengiriman orang ini bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Senin (21/2).

Nawawi belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena belum mengetahui lebih rinci alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Namun, dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Nawawi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan akan melakukan proses pengecekan terkait penetapan status tersangka terhadap Nurhayati. Sangkaan terhadap Nurhayati ramai diperbincangan publik, lantaran dia merupakan pelapor dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” ucap Agus.

Meski demikian, sampai saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

  • Bagikan

Exit mobile version