’’Pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke satu sampai dengan ketiga, dan kemudian 25 persen upah di bulan ke empat sampai dengan ke enam,” jelasnya.
Airlangga mencontohkan, jika seorang pekerja pada tahun kedua bergaji Rp 5 juta lalu terkena PHK, dia akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 2.250.000 selama 3 bulan pertama sehingga totalnya Rp 6.750.000. Kemudian pada bulan ke empat hingga bulan ke enam akan mendapatkan 25 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 1.250.000 yang diberikan selama 3 bulan sehingga totalnya Rp 3.750.000
Sehingga, secara total, para pekerja bergaji Rp 5 juta yang terkena PHK akan memperoleh uang tunai dengan total Rp 10,5 juta. Airlangga menyebut nilai tersebut lebih besar dibandingkan mekanisme yang lama.
Jika dibandingkan dengan mekanisme lama, dengan iuran 5,7 persen dari Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu kali 24 bulan sebesar Rp 6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan 2 tahun Rp 350 ribu akan mendapatkan sebesar Rp 7.190.000. ’’Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7.190.000,” tukasnya. (jpg/fajar)