Program JKP Diresmikan Jokowi Besok, Airlangga Hartarto Sampaikan Ini

  • Bagikan
Presiden Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diresmikan besok oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). JKP yang merupakan program tambahan jaminan sosial bagi para pekerja tersebut, itu dinilai oleh pemerintah dapat menjadi pengganti fungsi Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini digunakan sebagai bantalan bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, manfaat JKP yang akan diterima para korban PHK akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat JHT yang selama ini dijadikan andalan untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca kehilangan pekerjaan.

Adapun nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan. Artinya, dana bantuan JKP akan berbeda setiap orang tergantung dari besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

’’Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan JKP,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Senin (21/2).

Dia menyebut, program JKP tersebut tersebut sudah berlaku efektif per 1 Februari 2022 lalu. ’’JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” ucapnya.

Ditegaskan, meski adanya program JKP tersebut, manfaat program jaminan sosial yang sudah ada tidak akan dikurangi. Selain itu, iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

  • Bagikan

Exit mobile version