FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan komentar mengejutkan soal Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) yang mengatur pengeras suara masjid.
MUI menyatakan mendukung SE Menag tersebut.
“Kita apresiasi karena bagian dari upaya Ijtima MUI,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Niam juga menyebutkan, bahwa SE Menag tersebut bagian dari upaya MUI dalam mewujudkan kemaslahatan umat.
“Intinya, dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar. Sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan,” ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Niam, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat.
“Sehingga tidak menimbulkan mafsadah dan jemaah dapat mendengar syiar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
Surat edaran dengan No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala diterbitkan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Surat edaran (SE) itu terbit pada 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Kemudian, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Kemudian ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Adapun aturan tersebut diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga. (pojoksatu/fajar)