Beberapa hari usai melapor, pelaku PI pun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Interogasi pun dilakukan di dalam mobil sampai di kantor polisi.
"Pelaku mengaku barang emas hasil curiannya telah ia jual ke pedagang emas atau telah dilebur ke sejumlah pedagang emas," bebernya.
Hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat uang sisa hasil penjualan emas curiannya itu. Pelaku PI kini masih ditahan di Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat ini pelaku masih kita tahan," tandasnya. (ishak/fajar)