Pelapor Dugaan Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Ganjar Pranowo: Menurut Saya, Harus Mendapatkan Pembelaan

  • Bagikan
Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto Sreenshot

FAJAR.CO.ID, SEMARANG - Bukan hanya LPSK, KPK dan Bareskrim Polri yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menjerat bekas Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, tapi juga Ganjar Pranowo, gubernur Jawa Tengah.

Politikus PDIP Perjuangan itu mengapresiasi sikap Nurhayati yang dianggap berani melaporkan kasus dugaan korupsi dan menerima segala konsekuensinya.

“Ini kabar baik, karena rakyat berani melapor. Itu bagus, saya sangat apresiasi dan saya menonton mbaknya cukup berani." kata Ganjar di Semarang, Senin (21/2) seperti yang dilansir Jateng.JPNN.com.

Selain memberi dukungan, Ganjar juga berharap agar Nurhayati mendapat perlindungan. “Menurut saya, ya (Nurhayati) harus mendapatkan pembelaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Polres Cirebon Kota.

Tak ada dalam pikiran Nurhayati bahwa dirinya akan menjadi tersangka. Karena statusnya adalah sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Negara diduga dirugikan senilai Rp 818 miliar dari tahun 2018, 2019, dan 2020.

“Dengan video ini, saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum. Dimana dalam mentersangkakan saya, saya yang pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri yang melapor,” kata Nurhati di video yang tersebar.

Namun penyidik punya menjadikan Nurhayati tersangka. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fachri Sinaga mengatakan, penyidikan terhadap pelapor Nurhayati yang merupakan Kaur Keungan Desa Citemu sudah sesuai dengan SOP dan undang-undang yang berlaku.

  • Bagikan

Exit mobile version