PPKM Level 3, Polda Sulsel Tidak Terbitkan Izin Keramaian

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel tidak lagi menerbitkan izin keramaian untuk daerah PPKM Level 3.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang kini kasusnya terus meningkat.

Untuk di Sulsel sendiri, ada enam daerah yang masuk PPKM level 3. Pertama Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar

"Tidak ada lagi apalagi situasi begini, itu harus melalui satgas covid, kesbang, lalu polisi, stiuasi tidka ada konser,"katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

Nana menegaskan, aturan tersebut berlaku sejak diberlakukannya PPKM Level 3 di Sulsel.

Selain itu, langkah lain yamg dilakukan Forkopimda Sulsel dalam menekan kasus Covid 19 adalah diberlakukan kembali operasi yustisi.

"Ini langkah-langkah pencegahan yang terus kita tingkatan dalam bentuk imbauan, dan operasi yustisi dan tingkatkan ppkm mikro, di samping itu protokol kesehatan,"tegasnya.

Di sisi lain, Forkopimda Sulsel juga terus mendorong agar capaian vaksinasi bisa mencapai 100 persen.

"Masalah vaksinasi, kita harap capai target kita dekati vaksinasi 100 persen,"pungkasnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan