FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo, Selasa (22/2) mengatakan bahwa sehubungan adanya pengaduan dugaan pelecehan verbal oleh Kalapas Pare Pare Zainuddin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan inisial AM (46), Tim Kanwil yang diketuai Rahnianto (Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan) sudah melakukan pemeriksaan kepada WBP tersebut.
WBP tersebut telah 4 kali bertemu dengan Kalapas Parepare di depan ruang Kamtib (Area terbuka). Yang bersangkutan minta kepada Kalapas untuk pindah menjalani pidana ke Rutan Watansoppeng. “Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil ke Ruang Kalapas dan tidak pernah disentuh secara fisik oleh Kalapas, ” kata John Batara.
Selain itu, kata John Batara, ada 4 orang WBP Perempuan lain yang diminta keterangan yakni berinisial AA, A, D, dan FL. Mereka tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Kalapas dan WBP AM karena walaupun di area terbuka tapi mereka tidak mendengar isi pembicaraan.
Menurut John Batara , Kalapas Parepare Zainuddin sudah melaporkan ke Polres Parepare terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2022.
John Batara juga mengatakan pihaknya juga dapat laporan dari Kalapas Zainuddin, bahwa AS yang mengaku sebagai Suami WBP Perempuan a.n. AM telah membuat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Kalapas Pare pare. AS menyatakan mengakhiri permasalahan dirinya dengan Kalapas Pare Pare Zainuddin.