Ghufron menyampaikan, KPK tidak akan berjalan sendiri dalam mengelola laporan masyarakat. Setiap masukan dan laporan akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal JAGA Kampus, KPK akan meneruskan ke Kemendikbudristek, Badan Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan institusi terkait lainnya. Dia menegaskan, KPK akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pelapor.
“Jangan sampai mahasiswa yang melapor untuk dapat nilai A ada harganya, untuk bisa lulus ada harganya, itu dirugikan karena sudah melapor,” tegas Ghufron.
Menristekdikbud Nadiem Makarim menyambut baik pengembangan platform JAGA dengan memasukkan informasi seputar kampus yang akan membantu mencegah korupsi di dunia pendidikan tinggi. Pihaknya, kata Nadiem, tengah mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Sejauh ini, sudah ada 16 perguruan tinggi yang menjadi PTNBH,” ujar Nadiem.
Ia memaparkan, jika perguruan tinggi menjadi PTNBH, maka akan memiliki otonomi yang lebih besar untuk pengelolaan pembelajaran maupun manajemen kampusnya.
Perguruan tinggi harus lebih bertanggung jawab, transparan, dan berintegritas. JAGA Kampus menampilkan profil perguruan tinggi, informasi dosen, mahasiswa, anggaran, serta pemasukan dan pengeluaran PTNBH.
Menurutnya, semua itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PTNBH. Dia berpesan kepada rektor dan dosen perguruan tinggi untuk membantu mewujudkan dunia kampus yang berintegritas. Salah satunya dengan merancang mata kuliah antikorupsi.