Dokumen RTRW Deadline, Ketua Komisi III DPRD Wajo Warning Pemkab

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Wajo Taqwa Gaffar (kanan) saat menghadiri agenda pembahasan penyusunan dokumen RTRW Wajo tahun 2022-2042 di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda Wajo, Rabu, 23 Februari. (FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar memberikan warning kepada Pemkab Wajo. Untuk menyelesaikan dokumen RTRW.

Hal itu diutarakan legislator dari Fraksi Nasdem Wajo ini, dalam agenda pembahasan penyusunan dokumen RTRW Wajo tahun 2022-2042 di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda Wajo, Rabu, 23 Februari.

"Tidak ada alasan Pemkab Wajo tidak menyelesaikan dokumen RTRW, karena ini untuk kepentingan pembangunan Wajo 20 tahun ke depan," tegas Taqwa saat dimintai komentarnya usai rapat.

Pembahasan penyusunan dokumen RTRW dibahas melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Wajo tahun 2022 dan pembahasan substansi penataan ruang.

Kata dia, 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penyusunan dokumen RTRW tahun 2022-2042 bekerja keras. Segera menyelesaikan dokumennya masing-masing.

"Dokumen ini harus rampung. Dan diserahkan ke DPRD sebelum April 2022 mendatang," tegasnya.

Menurutnya, dalam Permendagri ATR/ Kepala BPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Wilayah Provinsi Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Dalam pasal 5 ayat 2, lanjut TG, proses penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota diselesaikan dalam waktu paling lama 12 bulan. Setelah diundangkan 1 April 2021 .

"Itu artinya Ketua Forum Penataan Ruang, Armayani (Sekda Wajo) bersama anggotanya terdiri BPN Wajo, 17 ODP yang terlibat, memiliki waktu 2 bulan bekerja menyelesaikan tugasnya," tegasnya.

  • Bagikan