Kejari Pinrang: Kuasa Hukum Kades Wiringtasi Tak Mampu Buktikan Audit Inspektorat Tak Berwenang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG,-- Tersangka kasus Korupsi ADD Andi Dewiyanti Kepala Desa (kades) Wiringtasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sulsel, kini memasuki tahap pembuktian surat dan saksi.

Dewiyanti merupakan tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020.

Ketua Tim penasehat hukum Tersangka Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi, Aldin mengklaim pengajuan bukti oleh Kejaksaan Negeri Pinrang hanya memasukkan bukti surat Inspektorat Kabupaten Pinrang, tanpa ada bukti lain lagi yang menjadi dasar penetapan tersangka dan melakukan penahanan.

"Bukti dugaan keterlibatan dalam kerugian negara penggunaan dana desa, hanya berdasarkan surat inspektorat, sementara surat tersebut inspektorat tidak berwenang melakukan audit keuangan tapi hanya kinerja," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan perkara ini sudah babak pembuktian surat dan saksi namun pihak kuasa hukum Kades tersebut tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli

"Pihak kuasa hukum Kades Wiringtasi tidak dapat menghadirkan saksi dan ahli (untuk membuktikan klaim audit Inspektorat Pinrang tak cukup)," jelasnya.

Tomy menambahkan, berdasarkan keterangan ahli dari inspektorat yang dihadirkan jelas menyatakan bahwa inspektorat sesuai putusan MK tahun 2012 memiliki kewenangan untuk audit atas permintaan APH.

"Jadi pernyataan kuasa hukum terlalu mengada-ada saja menurut kami," jelasnya.

Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp400 juta lebih. (abd)

  • Bagikan

Exit mobile version