FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyusun aturan baru tentang syarat pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Ada tambahan syarat yang akan diwajibkan bagi para pemohon tiga dokumen tersebut. Yakni, harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Aturan baru tersebut kini masih disosialisasikan. Belum diketahui kapan persyaratan tersebut mulai berlaku. Juru Bicara Divhumas Polri Kombespol Hendra Rochmawan menuturkan, tambahan syarat itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. ”Termasuk Polri,” paparnya kemarin.
Dalam inpres tersebut, Polri diharuskan menyempurnakan regulasi pemohon SIM, STNK, dan SKCK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN. ”Kami mencermati instruksi tersebut,” terangnya. Langkah selanjutnya, Polri memperbaiki regulasi. Yakni, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ”Dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN,” ungkapnya.
Setelah regulasi tersebut disempurnakan, Polri akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, permohonan SIM, STNK, dan SKCK bisa diproses secara cepat.
Dia menuturkan, masyarakat perlu memandang aturan baru itu sebagai wujud semangat persatuan dan kesatuan. ”Program JKN ini kan untuk seluruh warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penambahan syarat pengurusan perizinan di kepolisian tersebut pasti menambah beban masyarakat. Dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masyarakat sudah dipaksa membayar tes kesehatan, asuransi, psikotes, dan lain-lain. ”Sekarang mau ditambah lagi syarat JKN,” jelasnya.