Bantu Masyarakat Lindungi Kekayaan Intelektual, Pemerintah Siap Jangkau Wilayah Pelosok dengan Mobile IP Clinic

  • Bagikan
IST

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKI, terhitung sejak tahun 2000 hingga 2021 terhimpun kurang lebih 1.109.719 permohonan KI dalam negeri, baik untuk pendaftaran merek, paten, desain industri maupun hak cipta. Selain itu, di tahun 2020 tercatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia sebanyak 64 juta UMKM.

Apabila melihat jumlah permohonan KI yang terdaftar di DJKI dengan jumlah UMKM yang terdata, maka masih sangat minim sekali masyarakat ataupun pelaku usaha yang peduli untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

“Bisa ibu bapak bayangkan, dari jumlah 64 juta UMKM ini yang belum memiliki kekayaan intelektual sebanyak 88,95 persen. Artinya hanya ada 11 persen saja yang memiliki kekayaan intelektual,” ungkap Razilu.

Oleh karena itu Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Sehingga potensi KI dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Kegiatan ini juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto secara virtual di Kanwil Setempat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan Kabid Yankum Mohammad Yani ikut virtual di tempat masing-masing. Juga turut dihadiri oleh Kepala Kasubid penyuluhan hukum, bantuan hukum dan jaringan dokumentasi hukum Yohannis Tani dan JFU Bidang Pelayanan Hukum. (*/fnn)

  • Bagikan

Exit mobile version