FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Bupati Luwu Utara membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Review LPPD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021 di Makassar, Rabu (23/2)
Dalam arahannya Bupati Indah menyampaikan pelatihan yang kita lakukan ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen keseriusan kita dalam rangka penyusunan LPPD yang tiap tahun diberikan penilaian oleh pemerintah melalui kementerian dalam negeri yang tiap tahun juga mengalami penyesuaian. Jadi saya berharap kegiatan yang kita ikuti ini betul-betul dapat diikuti sampai tuntas.
Beliau menekankan pentingnya atensi, kepedulian, dan perhatian dari para pimpinan di unit kerja masing-masing, karena kalau tidak ada atensi dari pimpinan tersebut target-target yang ditetapkan mungkin bisa kita penuhi tetapi tidak seperti yang kita harapkan.
"Bukan hanya sekedar mengugurkan kewajiban dan tujuan untuk mendapatkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak sesuai seperti yang kita harapkan karena LPPD ini sebenarnya laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan didaerah atau ini adalah evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh masing-masing unit kerja pemerintah daerah".
Bupati dua periode ini mengungkapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah itu diikuti dengan evidence atau data dukung dalam bentuk pelaporan kegiatan, kita sudah melakukan apa yang nanti ada laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi hasil kegiatan.