FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pembayaran insentif keagamaan di Kabupaten Sinjai dilakukan secara non tunai. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pembayaran dan mencegah potensi terjadinya pemotongan.
Pejabat Fungsional Koordinator Pengelola Bina Mental dan Spiritual Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Sinjai, Amiruddin mengatakan, pencairan insentif keagamaan secara non tunai ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Pihaknya bekerja sama dengan Bank Sulselbar Cabang Sinjai.
Insentif keagamaan tersebut meliputi, Imam Masjid, Guru Mengaji, Petugas Muadzin, Petugas Riayah, Penyelenggara Jenazah dan Penjaga Pemakaman Umum.
"Pemda membayar langsung ke rekening mereka, jadi tidak ada celah pemotongan, bukti transfer jelas, ada riwayat transaksi yang tidak bisa diakal-akali," beber Amiruddin, Kamis, 24 Februari.
Selain itu, mantan Kasubag Dokumentasi Bagian Protokol dan Umum Setdakab Sinjai ini menyebut, langkah penyaluran non tunai ini dilakukan oleh Pemda sebagai upaya percepatan penerapan digitalisasi.
Termasuk untuk mengefisienkan waktu sehingga pihaknya tidak lagi direpotkan dengan turun langsung menyalurkan insentif tersebut di lapangan. "Ini sangat memudahkan para petugas keagamaan karena tidak perlu antre berjam-jam, apalagi banyak penerima sudah lansia,"
jelasnya.
Khusus guru mengaji, setiap bulan mendapatkan insentif Rp200 ribu dan diterima secara kolektif tiga bulan sekali atau per triwulan. "Langsung masuk ke rekening penerimanya, khususnya guru mengaji itu Rp600 ribu selama tiga bulan," jelasnya.