FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa musisi I Gede Aryatisna atau Jerinx SID mendengarkan secara langsung putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas kasus pengancaman melalui media elektronik laporan pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx yang kala itu duduk di kursi pesakitan sempat berdiri saat hakim membacakan putusan.
Drummer grup musik Superman Is Dead (SID) itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Terkait putusan tersebut, Jerinx menghampiri awak media tampak tenang tidak memperlihatkan ekspresi kekecewaan. Musisi 45 tahun itu mengakui cukup tenang karena sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi kenyataan paling pahit sekalipun.
“Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan terburuk, jadi saya tidak terlalu terkejut. Keadilan itu relatif banget ya jadi saya tidak bisa jawab,” aku Jerinx di hadapan awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat Kamis (24/2).
Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Jerinx, menyatakan pihaknya belum mau mengomentari putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Sebab sampai saat ini pihaknya masih pikir-pikir. Jika dalam 7 hari ke depan Jerinx memilih opsi banding, maka ia dan tim kuasa hukum lain siap akan menanggapi hasil putusan. Tapi jika memilih menerima, ia mengaku tidak akan pernah mengomentarinya.
“Biarkan kami berpikir, kami tidak akan mengomentari hasil putusan. Ini bentuk ketaatan hukum kami pada putusan majelis,” tuturnya.
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menyatakan terdakwa I Gede Aryatisna atau Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.