Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Jerinx divonis hukuman 12 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara,” kata majelis hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat Kamis (24/2).
Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yang dibacakan pada pekan lalu, vonis tersebut sejatinya lebih ringan. Jaksa kala itu menuntut Jerinx supaya dijatuhi hukuman 2 penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim dalam putusannya juga membebankan Jerinx SID untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya. (jpg/fajar)