FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Musikus Jerinx SID divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Adapun sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Dalam persidangan itu, Nora Alexandra turut mendampingi Jerinx dengan hadir di ruang sidang.
Para penggemar grup SID, Outsiders kembali hadir untuk memberikan dukungan kepada Jerinx. Berdasarkan pantauan, Nora Alexandra didampingi Ni Luh Djelantik mendengarkan dengan seksama putusan Jerinx.
Ni Luh Djelantik tampak memberikan pelukan kepada Nora saat mendengar putusan sidang tersebut.
Dalam pembacaan putusan tadi, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan karena Jerinx sudah pernah ditahan.
“Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan,” ujar hakim ketua dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Hakim pun menyatakan bahwa musisi asal Bali itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan membayar denda Rp 25 juta jika tidak dibayar pidana kurungan satu bulan,” tutur hakim.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilakan Jerinx berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim kuasa hukum Jerinx pun menyatakan akan berpikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).