“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” ucap Febrie beberapa waktu lalu.
Dia menduga, Garuda Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Dalam pengadaan pesawat dicontohkan, diduga mengalami kerugian negara senilai Rp 3,6 triliun.
“Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya,” tegas Febrie menandaskan. (jpg/fajar)