FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Penetapan tersangka ini setelah Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi.
“Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (23/2).
Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kedua tersangka, kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selain menahan kedua tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone.
“Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK,” ungkap Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK. Karena perkara korupsi di PT. Garuda Indonesia telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian.