FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan menggelar konser musik di gedung CCC, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (5/2/2022) lalu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan, satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni lelaki berinisial MAT (25) selaku ketua panitia penyelenggara acara konser tersebut.
"Sudah tersangka. Satu orang aja sebagai penanggung jawab. (Dijerat) undang-undang kekarantinaan," katanya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Lebih jauh, Budi melanjutkan, tersangka MAT mengantongi surat rekomendasi pemerintah. Hanya saja, dia tidak lanjutkan dengan membuat izin. Sehingga, konser di tengah pandemi itu dianggap melanggar
"Izin tidak ada. Harusnya setelah mendapat rekomendasi, dia harusnya mengurus izin namun tak dilakukan dan langsung acara. Apalagi saat ditemukan ada yang positif Covid-19," jelasnya.
Kendati diterapkan tersangka, MAT tidak ditahan. Alasannya, kata Budi, ancaman hukuman yang menjeratnya di bawa lima tahun. Sehingga hanya dilakukan wajib lapor.
"Untuk UU Karantina tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun," bebernya.
Sebelumnya, konser musik di gedung CCC Makassar dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Makassar, Sabtu (5/2/2022) lalu. Di lokasi, petugas menemukan ratusan penonton yang memadati konser itu.
Mayoritas dari mereka tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak dengan orang lain. Sehingga konser itu diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi ini. (ishak/fajar)