FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam.
SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.
Menag lantas membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing.
Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau, dilansir Antara, Kamis 24 Februari 2022.
Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur.
"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara.
"Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.
Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.
Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis.
"Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya. (fin)