MK Menolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden yang Diajukan Gatot Nurmantyo

  • Bagikan
Politisi Marwan Batubara (ketiga kiri) dampingi sejumlah purnawirawan dan aktivis memberikan keterangan usai mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (2/2/2022).Mereka menilai UU itu cacat formil hingga layak dibatalkan MK.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold yang termuat dalam Undang-undang Pemilu. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo sebagaimana tertuang dalam nomor 70/PUU-XIX/2021.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya di Gedung MK, Kamis (24/2).

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-undang Pemilu. “Pokok permohnan pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Anwar.

Menurut Anwar, dukungan sesungguhnya terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan saat Pemilu. Sementara, syarat bahwa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal.

Sebagaimana diketahui, mantan Panglima Gatot Nurmantyo menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Gatot meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. (jpg/fajar)

  • Bagikan