Pengusaha Alat Kesehatan Aniaya Istri, Sempat Mandek di Polisi karena Kabarnya Ada Orang Dalam

  • Bagikan
IST

Pihaknya bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Saat ini, tersangka FA ditahan di Mapolrestabes Makassar dan terancam penjara di atas lima tahun.

"Rencana lebih lanjut, kami merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas perwira Polri berpangkat tiga melati emas itu.

Sebelumnya, Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan yang menangani kasus ini ikut geram dengan ulah FA yang menganiaya istrinya secara berulang-ulang.

Meisye sempat menanyakan kasus ini ke penyidik karena ia anggap lamban ditangani. Apalagi sejak dilaporkan saat itu, FA tak kunjung ditahan.

Menurutnya, seharusnya kepolisian melakukan penjemputan paksa agar terlapor ini bisa segera diproses bila sudah beberapa kali mengabaikan pemanggilan penyidik.

"Polisi ini beberapa kali sudah melayangkan surat panggilan cuman saya sempat tanya (polisi), 'ini kenapa lambat sekali, pak'. Polisi mengeluh, ini (FA) sudah tidak kooperatif. Jadi kami heran loh seharusnya kan penyidik melakukan penjemputan paksa jika sudah mangkir dari panggilan ini terlapor," ungkapnya

Belakangan diketahui, lanjut Meisye, ternyata pihak kepolisian di Makassar disebut takut memproses terlapor FA lantaran kabarnya memiliki saudara polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Kini, bantahan itu terpatahkan. Kombes Pol Budi Haryanto tetap akan memproses siapa pun tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Tersangka FA kini ditahan. (ishak/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version