FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- DPRD Kabupaten Wajo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaki kegiatan usaha pertambangan yang ilegal.
Hal itu diutarakan oleh anggota Komisi III DPRD Wajo Muh. Yunus Panaungi saat menerima aspirasi ratusan mahasiswa di Ruang Rapat Paripurna Kantor DRPD Wajo, Kamis, 24 Februari.
"Kalau ada yang tidak punya izin, ya tangkap. Selesai persoalan," tegas pria disapa YP ini dihadapan mahasiswa juga dihadiri personil Polres Wajo.
Dalam surat penyampaian aspirasi mahasiswa. Sebanyak 9 pengusaha dinilai melakukan aktivitas usaha pertambangan.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, lanjut Muh Yunus, hanya 2 lokasi kegiatan usaha pertambangan galian C memiliki izin dari pemerintah.
Yakni, milik Syarifuddin di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe, serta milik A Darakutni di Desa Buriko Kecamatan Pitumpanua.
"Sekarang kan sudah jelas. Yang mana berizin. Jadi lainnya bagaimana," tanyanya.
Koordinator Lapangan Andi Anto mengatakan, kedatangannya untuk menyampaikan fakta terkait aktivitas pengerukan tanah urug di wilayah Kelurahan Maddukeleng Kecamatan Tempe.
"Pengerukan gunung terus beraktivitas. Potensi bencana longsor dapat terjadinya serta kerusakan ekosistem. Bila terjadi curah hujan tinggi seperti terjadi sekitar ini. Dapat merugikan masyarakat sekitar," papar Presiden BEM Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Puangrimaggalatung ini.
Sementara aspirator lainnya, Supris membeberkan, kegiatan pertambangan di jalur dua Jalan Rusa Kelurahan Bulupabulu. Bukit dikeruk sampai rata tanpa surat izin apa pun.