"Alasan karena untuk kegiatan sosial. Lantas dibiarkan mengeruk bukit. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda pembangunan masjid," tuturnya.
Kepolisian, kata dia, tidak boleh diam. Data yang telah disajikan sudah bisa digunakan untuk berkerja menindaki pertambangan yang ilegal.
Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Wajo, Henri Sultan mengemukakan, berdasarkan data yang tercatat. Ada 15 lokasi kegiatan pertambangan galian C memiliki rekomendasi kelayakan lingkungan DLH Wajo.
15 usaha tersebut terdiri 10 lokasi pertambangan batuan pasir, 3 lokasi pertambangan batuan sirtu, dan 2 lokasi pertambangan batuan tanah urug.
"Untuk tambang batuan tanah urug cuma 2 lokasi berizin. Cappabulu dan Buriko. Untuk yang tidak memiliki izin, kami sudah sering turun langsung menghimbau melangkapi semua izinnya,"
Terkait adanya kegiatan pertambangan ilegal. Henri menyebutkan penindakannya merupakan kewenangan APH. Karena telah bertentangan dengan perundang-undangan. "Rawannya sudah pidana. Pelanggar UU," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa. Pihaknya mendukung keaktifan generasi bangsa untuk turut andil dalam mengatasinya aktivitas kegiatan usaha ilegal.
"Untuk memasifkan penindakan. Saya mengusulkan membuat tim terpadu semua instansi, sehingga ada kesamaan gerak dan visi yang berefek lebih nyata di lapangan," paparnya.
Sebab, Islam sapaannya menilai, penindakan hanya dilakukan oleh Polres Wajo tentunya kurang masif. Perlu dilibatkan TNI, DLH, dan Satpol PP. "Sehingga manakala ada oknum, tidak mempersulit di lapangan," pungkasnya. (man)