FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Rudenim Makassar, Alumuddin, Kamis (24/02) mengatakan bahwa Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi Makassar) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah terima Deteni asal Yaman titipan Kanim (Kantor Imigrasi) Makassar.
“Deteni Inisial MAK (38 th) ini diterima Rabu kemarin. Ia adalah pria asal Yaman yang diamankan oleh Kanim Makassar di salah satu penginapan Kota Makassar pada 25 Januari lalu,” Kata Karudenim Alimuddin.
Menurut Alimuddin, ia diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal. “MAK dititipkan sementara di Rudenim Makassar sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Kata Alimuddin.
Lebih lanjut, Alimuddin menjelaskan bahwa Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kepala Divisi Administrasi selaku Plt. Keimigrasian, Sirajuddin mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil mengamankan WNA tersebut. Menurut Sirajuddin, saat ini ada 6 orang Deteni di Rudenim dan 4 orang pengungi asal Afganistan.
“Sementara itu, ada 2 orang immigratoir, yakni 1 Warga Negara Thailand pindahan dari Kanim Ambon dan Warga Negara Yaman titipan kanim makassar tersebut yang saat ini sementara menunggu proses penegakan hukum,” Kata Sirajuddin.(rls)