Itu artinya batas waktu pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Wajo, telah berakhir Maret 2021 lalu, Pemkab Wajo telah gagal melaksanakan perintah dari pemerintah pusat.
"Pemkab Wajo sudah tidak taat, patuh kepada pusat," nilai legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Kesbangpol Wajo, Alamsyah membeberkan, jika terkadang terjadi masalah bilamana Dinas Damkar dan Penyelamatan masih digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
Khususnya, dalam rencana pemberian bantuan dari pusat ke daerah. "Pusat juga tidak mau mengelontorkan anggaran ke daerah, kalau pejabat pengguna anggaran bukan dari eselon II," terangnya.
Akan tetapi, lanjut Alamsyah, perampingan OPD oleh bupati Wajo terlebih dahulu dilakukan, sebelum adanya perintah Permendagri.
Kabag Organisasi Setda Pemkab Wajo, Muhammad Ilyas tidak menampik hal itu. Namun menurutnya, di PP No 18 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. Dibelohkan menggabung dalam rangka efesiensi.
"Lebih tinggi PP dibanding Permendagri," tutupnya. (man)