FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Pemkab Wajo seakan abai dengan arahan dari pemerintah pusat. Permendagri No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diabaikan.
Sekedar diketahui, Bupati Wajo Amran Mahmud melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2019 lalu. Dari 39 menjadi 27 OPD. Salah satunya menjadi, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Wajo.
Namun keputusan bupati Wajo bertentangan dengan Permendagri No. 16 tahun 2020. Pada aturan ini Dinas Damkar dan Penyelamatan harus berdiri sendiri.
Hal itu dibenarkan, Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin. Kata dia, pihaknya sudah menyampaikan amanat Permendagri tersebut ke Pemkab Wajo.
"Dua tahun lalu (2020, red) pernah saya sampaikan ke Pemda. Tapi tidak ada berjalan," ujarnya, Kamis, 24 Februari.
Bahkan, Heru sapaannya bersama Wakil Ketua I DPRD Wajo Firmansyah Perkesi didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wajo, Alamsyah, telah mengkonsultasikan persoalan ini Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Edy Suharmanto.
"Kunjungan kita upaya membantu Pemkab Wajo. Terkait dengan damkar dan penyelamatan, agar di kembalikan menjadi dinas," tuturnya.
Sebab, dalam aturan dijelaskan di pasal 22. Pada saat Permendagri mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan di daerah dibentuk sebagai dinas yang mandiri. Tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
Serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen ini paling lama 1 tahun sejak Permendagri tersebut diundangkan. Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 24 Maret 2020 lalu.