Terungkap di Persidangan, Kuasa Hukum Zarindah: Osos Itu Investor Janji, Bukan Investor Dana

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT Zarindah Perdana, Ismar

Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.

Ismar menjelaskan, kasus itu sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian, karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.

"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang, tapi sudah lama berjalan," jelasnya.

"Pertama, mereka sudah lakukan laporan Polisi di Mabes Polri dan Alhamdulillah itu SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan) dengan nomor B/231/III/2020 tidak terbukti dan laporkan kembali ke Polda Sulsel dan juga SP3, kemudian lakukan gugatan kurang lebih 2019 di Pengadilan Negeri Makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," tambahnya.

Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari Mabes Polri dalam SP3 nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020. Penghentian penyelidikan No.B 108/IX/REs.II/2020.

"Pembuktiannya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima dan berapa yang dikembalikan semuanya lengkap secara administratif lewat rekening koran dan ini tidak pernah mau dimunculkan pihak PT Osos. Mungkin dikuatirkan pemegang saham di PT Osos akan kaget melihat selisih dari apa yang dikatakan dengan kenyataan yang ada," bebernya.

  • Bagikan