FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengaturan pengeras suara di setiap masjid di seluruh Indonesia, dianggap tak perlu dilakukan. Pegiat media sosial, Mohamad Guntur Romli, menganggap, Tuhan tak perlu alat seperti itu karena Dia Maha Mendengar.
Kata Guntur, dalil dalam Alquran surah Al Qaf ayat 16 ini sudah dijelaskan bahwa Allah tidak tuli. Sehingga masjid tak perlu dibuatkan alat pengeras suara dalam azan maupun berdoa.
"Tuhan lebih dekat dari urat leher kita. Makanya dia mengetahui isi hati kita. Dan Tuhan tidak tuli. Tuhan Maha Mendengar," demikian isi surah tersebut yang diartikan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pun bilang, lebih baik umat muslim berdoa pakai hati saja. Karena dengan itu, Tuhan sudah mendengar apa yang diminta hamba-Nya meski tanpa alat pengeras suara.
"Lagi pula, pengeras suara itu buat siapa sih? Buat memanggil Tuhan? Tentu saja tidak. Tuhan Maha Dekat. Tidak perlu pengeras suara untuk memanggilnya. Tidak perlu suara keras. Suara hati saja Dia sudah dengar," jelasnya dikutip dari kanal YouTube Cokro TV.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021.